JARINGNEWS – Dinas Sosial Provinsi Banten menggelar pertemuan dengan keluarga penerima manfaat (KPM) program bantuan sosial atau bansos se-Banten secara bertahap untuk memberikan pemahaman bahwa bansos tidak bisa diberikan selamanya.
Para KPM diberikan pemahaman dan motivasi agar dapat lulus dari kriteria miskin yang selalu haarus mendapatan bansos, menjadi naik kelas ke tahap selanjuutnya di mana akan mendapatkan program-program pemberdayaan.
“Kita keliling kabupaten dan kota melakukan sosialisasi ini. Awal Maret sudah kita mulai di Cilegon,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana, Jumat 24 Maret 2023.
Baca Juga: Buntut Pembatalan Drawing, Argentina Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U 20 FIFA
Dikatakan dia, dalam acara tersebut pihaknya memberikan pemahaman kepada para penerima program bansos keluarga dari Pemprov Banten untuk kemudian mempunyai kesadaran menjadi mandiri alias tidak seterusnya menjadi penerima bansos.
Dijelasksn kepada mereka, kata dia, bahwa bagi para penerima program bansos secara umum, termasuk bansos keluarga dari Pemprov Banten ini bahwa setelah 5 tahun menjadi penerima akan dilakukan semacam evaluasi.
“Terhadap mereka yang hasil evaluasinya dinyatakan masih miskin, akan diperpanjang status penerimanya selama 1 tahun,” katanya.
Baca Juga: Marc Marquez Dihujat Netizen Portugal Usai Tabrak Miguel Oliveira, Simak Penjelasan Baby Alien
Namun bagi mereka yang hasil evaluasinya menunjukkan telah keluar dari status miskin atau sudah mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, akan diberikan program lanjutan yang sifatnya lebih kepada pemberdayaan.
“Di sini (program pemberdayaan) kita akan beri semacam program pelatihan keterampilan hingga permodalan yang kita proyeksikan mereka bisa berkembang setelah statsunya mandiri alias sudah mampu memenuhi kebutuhan dasar sendiri,” paparnya.
Lebih jauh dia mengatakan, pada kegiatan tersebut juga ditegaskan mengenai komitmen para penerima bansos keluarga dari Pemprov Banten untuk wajib mengakses layanan pendidikan dan kesehatan bagi mereka yang masing-masing memiliki anak usia sekolah dan ibu hamil serta balita atau bayi di bawah umur lima tahun.
“Jadi kalau mereka orang tuanya sebelumnya tidak sekolah, maka anaknya wajib sekolah dengan mengakses layana pendidikan yang disediakan pemerintah. Begitu juga ibu hamil dan balita mereka wajib mengakses layanan kesehatan dari pemerintah sehingga terjamin masa depannya,” paparnya. (Adev)
Artikel Terkait
Patah Tulang Belikat Kanan, Bastianini Dipastikan Absen di Main Race MotoGP 2023 Portugal dan Argentina
Badai Tornado Terjang Mississippi AS, Sedikitnya 23 Orang Tewas, Begini Kronologinya
Daftar 24 Negara Peserta Piala Dunia U 20 FIFA 2023, Pertarungan Para Juara Benua: Cek Jadwal Tanding
FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20 di Bali, Apa Dampaknya bagi Sepak Bola Indonesia? Simak Penjelasannya
Hasil MotoGP 2023 Portugal: Marc Marquez Jatuh, Bagnaia Raih Dobel Kemenangan
Suap Bintang Porno, Donald Trump Klaim Jaksa Manhattan Hentikan Penyelidikan Kasusnya, Cek Faktanya