JARINGNEWS - Polresta Serang Kota dan Mabes Polri akhirnya menerima berkas hasil autopsi jenazah Kepala Desa Curuggoong, Salamunasir yang meninggal akibat disuntik oleh seorang mantri di rumahnya beberapa waktu lalu.
Dari hasil uji laboratorium forensik, ditemukan satu jenis obat yang diduga menyebabkan Salamunasir meninggal dunia.
Dari enam sampel cairan tubuh dari korban yang diperiksa, ditemukan bahan kimia obat dalam cairan tubuh korban, yakni Rocuronium atau obat bius dengan dosis yang cukup tinggi sehingga membuat korban overdosis dan meninggal dunia.
Obat jenis tersebut, seharusnya digunakan oleh dokter spesialis dan tidak dapat digunakan oleh tenaga medis biasa, lantaran dapat menyebabkan siapapun meninggal dunia apabila disuntik melampaui dosis.
Dari fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, gejala yang ditimbulkan oleh korban sebelum meninggal dunia identik dengan gejala seperti overdosis.
Gejala tersebut seperti kejang-kejang, kehilangan kesadaran dan keluar buih di mulutnya.
Baca Juga: Kepala Desa di Kabupaten Serang Tewas Usai Disuntik Oknum Mantri, Begini Kronologi Lengkapnya
“Obatnya memang obat bius, tapi dosisnya tinggi, seharusnya obat cairan suntik harus digunakan dokter spesialis, untuk sekelas mantri tidak bisa menggunakan obat ini," ujar Kasubbid Toksikologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Faizal Rachmat, Selasa (28/3/2023).
Dari fakta yang ditemukan tersebut, pihak kepolisian masih membutuhkan keterangan dari tim ahli Anestesi apakah dosis yang digunakan oleh tersangka apakah memang dapat menyebabkan kematian atau tidak.
Setelah itu, pihaknya baru akan menentukan pasal yang akan dipersangkakan kepada tersangka apakah masuk pembunuhan berencana atau tidak.
“Perkembangan kasus penyidikan hari ini adalah tujuan dari ahli forensik membantu kita(Polresta Serang), bahwa yang menyebabkan korban tewas karena jenis obat dosis tinggi atau rendah, ternyata hasilnya karena obat dosis tinggi, kita tetap melakukan penyelidikan terus, bahkan kita akan kerja sama dengan ahli forensiK antesis," tambah Wakapolresta Serang, AKBP Hujra Soumena.
Sementara itu, tersangka mengaku terbakar api cemburu lantaran mengetahui korban berselingkuh dengan istrinya. Ia kemudian mengambil dari rumah sakit.
Ia mengaku niatnya menyuntikan cairan tersebut kepada korban ialah untuk membuat lemas korban. Karena ingin memberikan pelajaran pada korban dengan cara memukulnya.
Artikel Terkait
Marc Marquez Dihujat Netizen Portugal Usai Tabrak Miguel Oliveira, Simak Penjelasan Baby Alien
Buntut Pembatalan Drawing, Argentina Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U 20 FIFA
Dinsos Banten Keliling Kabupaten/Kota Lakukan Pembinaan Lanjutan agar KPM Bansos Naik Kelas
Publik Menilai Anies Tidak akan Lanjutkan Program Presiden Jokowi, Simak Hasil Survei SMRC Berikut Ini
Waduh! Kode Sumber Twitter Sebagian Telah Bocor secara Online, Ini Kata Elon Musk
Pengumuman SNBP 2023 Dibuka Besok, Buruan Cek Linknya dan Pendaftaran SNBT 2023
Gelombang Protes Masyarakat Semakin Meluas, PM Benjamin Netanyahu Tunda Rencana Reformasi Peradilan Israel
Jimin dari Superstar K-Pop BTS Rilis Album Solo Perdananya
Ini Langkah Cepat BPBD Banten Selamatkan 1,5 RIbu Jiwa Korban Banjir di Teluknaga Tangerang