Siap-siap, Penikmat Uang Panas Korupsi Bansos Bakal Masuk Penjara, KPK Sita Benda Ini Usai Geledah Kemensos

- Kamis, 25 Mei 2023 | 13:27 WIB
KPK terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Bansos Kemensos. Siapapun yang menikmati uang panas korupsi ini, kemungkinan bakal masuk penjara. Foto: Tangkapan layar Twitter KPK
KPK terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Bansos Kemensos. Siapapun yang menikmati uang panas korupsi ini, kemungkinan bakal masuk penjara. Foto: Tangkapan layar Twitter KPK

JARINGNEWS – Siap-siap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak. Siapapun yang menikmati uang panas penyaluran beras bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 bakal masuk penjara.

Kemungkinan penikmat uang panas bansos beras bakal masuk penjara bukan tanpa alasan. Karena, KPK sudah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan hingga melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Sosial (Kemensos) kemarin. Saat melakukan penggeledahan di Kantor Kemensos, KPK menyita sejumlah barang.

KPK sebelumnya menyebut dugaan korupsi penyaluran beras bansos itu terjadi di seluruh Indonesia. KPK menduga, dalam korupsi tersebut, terdapat data penerima PKM pada PKH yang fiktif alias palsu.

Baca Juga: Viral 8 Remaja WNI Dideportasi dari Jepang Usai Lakukan ini di Kereta Shinkansen, Netizen: Bikin Malu Aja!

Sejauh ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Namun, identitas mereka baru akan dibuka ketika penyidikan dirasa sudah cukup.

Kemudiaan, saat melakukan penggeledahan di Kantor Kemensos kemarin, selama 8 jam tim penyidik KPK keluar masuk sejumlah ruangan. Salah satunya ruangan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dayasos).

Staf Khusus Menteri Sosial bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa mengatakan, penyidik KPK menggeledah Kantor Kemensos dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Viral 350 Siswa SMAN 21 Bandung Gagal Study Tour Usai Kena Tipu Agen Travel, Netizen: Sedih Banget

"Memang benar ada penyidik KPK yang datang ke Kementerian Sosial mulai jam 10.00 WIB - 18.00 WIB terkait dengan pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020," kata Don dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa malam.

Dalam penggeledahan ini, pihaknya menyerahkan dokumen-dokumen dan alat yang diminta. Don mengatakan, ada beberapa alat yang dibawa oleh tim penyidik KPK berupa notebook hingga ponsel.

"Rasanya ada notebook, ya. Kalau enggak salah ada notebook, ada handphone. Yang dipakai tahun itu. Yang di KPK pasti punya mekanisme untuk cek ini notebook mulai tahun berapa dan sebagainya," ujar Don.

Baca Juga: Pelajaran dari Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat

Modus korupsi

Kepala bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka yakni diduga tidak mendistribusikan beras kepada penerima manfaat di beberapa daerah.

"Singkatnya kan tadi perbuatan melawan hukum ya, ketika kemudian harus mendistribusikan bantuan sosial berupa beras itu ke beberapa daerah ternyata kemudian tidak sesuai dengan fakta yang di lapangan ya," kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima jaringnews.co.id Rabu 24 Mei 2023 petang.

Halaman:

Editor: Samsudin JN.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X