Kasus KDRT di Depok Viral di Media Sosial, Aksi Kekerasannya Bikin Ngeri

- Kamis, 25 Mei 2023 | 14:41 WIB
Kasus KDRT di Depok viral di media sosial. Tampak wajah istrinya babak belur (Instagram @saharahanum)
Kasus KDRT di Depok viral di media sosial. Tampak wajah istrinya babak belur (Instagram @saharahanum)

JARINGNEWS.CO.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Depok viral di media sosial

Kasus KDRT di Depok itu viral usai netizen menyoroti keduanya saling lapor ke Polres Depok. 

Namun, dalam kasus KDRT yang viral itu, hanya sang istri yang dijadikan tersangka oleh polisi. 

Baca Juga: Link Video Syur Mirip Artis Rebecca Klopper Bikin Penasaran, Netizen Ramai Intip Akun Instagram Becca

Kabar yang mengejutkan terkait kasus KDRT di Depok yang sedang viral, sang suami siram bon cabe dan sang istri remas kelaminnya.

Dalam penyidikan Polres Depok, kasus KDRT di Depok ini memang sudah lama dilakukan oleh sang suami kepada si istri.

Dalam laporan terbarunya, sang suami melakukan tindakan dengan cara menyiram bon cabe (bubuk cabai) kepada si istri, dan si istri kemudian pernah membalas dengan meremas kemaluan sang suami.

Baca Juga: Siap-siap, Penikmat Uang Panas Korupsi Bansos Bakal Masuk Penjara, KPK Sita Benda Ini Usai Geledah Kemensos

Terkait laporan yang di berikan melalui pihak si istri, pihak dari sang suami pun sempat melaporkan kejadian dengan konteks yang sama yaitu KDRT kepada pihak berwajib.

Dan dalam beberapa minggu ini, kedua pihak tersebut sekarang telah menjadi tersangka sementara atas dugaan KDRT.

Namun, yang menjadi sorotan netizen adalah diantara keduanya, hanya si istri saja yang sekarang dikabarkan ditahan oleh pihak Polres Depok.

Baca Juga: Viral 8 Remaja WNI Dideportasi dari Jepang Usai Lakukan ini di Kereta Shinkansen, Netizen: Bikin Malu Aja!

Hal ini dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, yang menjelaskan bahwa keduanya sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum keduanya menjadi tersangka, Yogen sudah meminta bantuan para ahli dari pidana sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan ahli, tindakan keduanya ternyata memenuhi unsur pidana.

Halaman:

Editor: Azhar Ferdian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X