KPK Tahan 3 Pejabat Pemkab Pemalang Atas Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Ini Daftar Namanya

- Selasa, 6 Juni 2023 | 00:09 WIB
Konferensi pers KPK soal penetapan tersangka 7 pejabat Pemkab Pemalang atas kasus suap jual beli jabatan  (Potongan video konferensi pers KPK)
Konferensi pers KPK soal penetapan tersangka 7 pejabat Pemkab Pemalang atas kasus suap jual beli jabatan (Potongan video konferensi pers KPK)

JARINGNEWS.CO.ID - Tiga pejabat Pemkab Pemalang ditahan KPK terkait jual beli jabatan yang menyeret mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Tiga pejabat Pemkab Pemalang ditahan KPK usai diduga melakukan jual beli jabatan dengan menyuap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

KPK memutuskan untuk menahan tiga pejabat Pemkab Pemalang terkait jual beli jabatan yang melibatkan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Baca Juga: 7 Pejabat Pemkab Pemalang Ditangkap KPK, Ternyata Segini Setoran Para Pejabat Untuk Mukti Agung Wibowo

Tiga pejabat Pemkab Pemalang yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).

Plh Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan MA, AR dan SR ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Terhitung mulai 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023 tim penyidik menahan MA, AR dan SR di Rutan KPK," ungkap Asep menjelaskan saat konferensi pers di Gedung KPK, Senin 5 Juni 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Umumkan Sederet Prestasi Anies Baswedan! Begini Tanggapannya Tentang Pesan ke Denny Indrayana

KPK menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Selain MA, AR dan SR, KPK menetapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Moh Ramdon (MR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono (BH), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Raharjo (RH).

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terjaring OTT KPK pada 11 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Link Video Syur Mirip Artis Rebecca Klopper Masih Diburu, Begini Kelanjutan Hubungan Becca dengan Fadly Faisal

Mukti Agung Wibowo divonis 6 tahun 6 bukan penjara dan denda Rp300 juta. Dirinya juga diwajibkan membayarkan uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar.

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Mukti Agung Wibowo karena terbukti melakukan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang dengan nilai Rp7,57 miliar.***

Editor: Azhar Ferdian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X