Ini Jumlah Total Pejabat yang Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Cek Nama-Namanya

- Selasa, 6 Juni 2023 | 09:53 WIB
KPK menetapkan 7 tersangka baru  dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Jumlah total tersangka hingga saat ini menjadi 13 orang. (Youtube KPK)
KPK menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Jumlah total tersangka hingga saat ini menjadi 13 orang. (Youtube KPK)

JARINGNEWS.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.

Sebanyak 7 pejabat Pemkab Pemalang tersangka baru yang ditetapkan KPK terkait kasus jual beli jabatan tersebut setelah sebelumnya KPK menetapkan 6 orang tersangka yang saat ini status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Jumlah total tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang adalah 13 orang.

Penetapan 7 pejabat Pemkab Pemalang sebagai tersangka baru  ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik KPK terkait dugaan perbuatan pihak lain yang turut memberikan suap kepada Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo.

Baca Juga: Ini Daftar Nama 7 Pejabat Pemkab Pemalang yang Ditangkap KPK Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut adanya dugaan perbuatan pihak lain yang turut memberikan suap pada Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode 2021-2026.

"KPK kemudian mengembangkan perkara ini melalui pengumpulan alat bukti yang juga diperkuat dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan Mukti Agung Wibowo dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang selanjutnya KPK menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin 5 Juni 2023.

Berikut daftar nama-nama 7 pejabat Pemkab Pemalang yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus jual beli jabatan yaitu:

Baca Juga: KPK Tahan 3 Pejabat Pemkab Pemalang Atas Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Ini Daftar Namanya

1. AR (Abdul Rachman) selaku PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang.
2. MA (Mubarak Ahmad) selaku PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang.
3. SR (Suhirmann) selaku PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang.
4. SI (Sodik Ismanto) selaku PNS/ Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang.
5. MR (Moh. Ramdon) selaku PNS/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang.
6. BH (Bambang Haryono) selaku PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang.
7. RH (Raharjo) selaku PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: Inilah Tempat Wisata Paling Keren Untuk Menyaksikan Keindahan Dari Ketinggian di Banten! Wisata Alam Gunung Pi

Asep mengatakan untuk keperluan proses penyidikan, tim Penyidik menahan tersangka Mubarak Ahmad, Abdul Rachman dan Suhirman untuk
masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk diketahui, sebelumnya KPK menetapkan 6 tersangka dalam kasus jual beli jabatan yang sama yaitu:

Baca Juga: Kebakaran Hutan Hanguskan 26 Hektare Lahan di Barito Selatan Kalteng, Begini Proses Pemadaman Api

Halaman:

Editor: Elde Domahy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X