JARINGNEWS.CO.ID-Praktik jual beli jabatan mulai dari pejabat eselon II III dan IV di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ternyata memilik tarif masing-masing.
Tarif jual beli jabatan ini diduga dipatok oleh Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo yang telah divonis bersalah dan dihukum 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang ini telah menyeret 12 pejabat dan satu orang dari pihak swasta. Uang hasil jual beli jabatan ini digunakan untuk keperluan pribadi Mukti Agung Wibowo.
Bagaimana modus praktik jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang dan cara para tersangka melakukan praktik suap, semuanya akan diurai dalam tulisan ini secara lengkap berdasarkan fakta yang dibeberkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan konstruksi perkara yang dijelaskan oleh KPK, terungkap bahwa praktik jual beli jabatan ini dilakukan pada tahun 2021-2022, awal masa jabatan Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo.
Mukti Agung Wibowo yang terpilih sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026, melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Baca Juga: Ini Daftar Nama 7 Pejabat Pemkab Pemalang yang Ditangkap KPK Kasus Suap Jual Beli Jabatan
"Selanjutnya Mukti Agung Wibowo mempercayakan Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pada saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin 5 Juni 2023.
Mukti Agung Wibowo kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II.
"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp 15 juta sampai dengan Rp 100 juta," kata Asep.
Baca Juga: KPK Tahan 3 Pejabat Pemkab Pemalang Atas Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Ini Daftar Namanya
Asep menjelaskan, AR (Abdul Rachman) selaku PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang; MA (Mubarak Ahmad) selaku PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang; SR (Suhirmann) selaku PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang; SI (Sodik Ismanto) selaku PNS/ Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang; MR (Moh. Ramdon) selaku PNS/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang; dan BH (Bambang Haryono) selaku PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang, masing-masing memberikan Rp 100 juta.
Sedangkan, RH (Raharjo) memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.
Raharjo kemudian lulus dan menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.
Baca Juga: Begini Cara Beli Tiket untuk Nonton International Friendly Match Timnas Indonesia vs Argentina
"Penyerahan uang dilakukan secara tunai dikantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo. Dengan penyerahan uang tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II," tutur Asep.
"Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp 650 juta diistilahkan uang syukuran yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022," katanya.
Artikel Terkait
KPK Sebut Besarnya Anggaran Pembangunan Jalan, Tidak Selaras Dengan Hasil! Baca Selengkapnya di Sini
KPK Buka Kesempatan Sineas Muda Untuk Membuat Karya Film Melalui ACFFest 2023! Baca Selengkapnya
KPK Awali Roadshow Movie Day ACFFest 2023 di Pontianak! Baca di Sini Selengkapnya
KPK Sebut Lebih 1500 Orang Terlibat Korupsi dan Terus Bertambah! Bimtek Pemprov DKI
KPK Berbagi Strategi Pendidikan Untuk Tingkatkan Pelibatan Publik di ASEAN-PAC 2023! Baca Selengkapnya
Korupsi Bansos Beras di Kemensos, KPK Geledah Rumah di Tangsel dan Apartemen di Jakpus, Ini Barang Buktinya!
KPK Beri Penguatan Integritas di Jajaran Kementerian BUMN! Baca Selengkapnya di Sini
ASEAN-PAC 2023: KPK Berbagi Strategi Pencegahan Korupsi di Indonesia! Baca Selengkapnya di Sini
KPK Tahan 3 Pejabat Pemkab Pemalang Atas Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Ini Daftar Namanya
Ini Daftar Nama 7 Pejabat Pemkab Pemalang yang Ditangkap KPK Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Ini Jumlah Total Pejabat yang Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Cek Nama-Namanya