7 Pejabat Pemkab Pemalang Ditangkap KPK, Ternyata Segini Setoran Para Pejabat Untuk Mukti Agung Wibowo

- Rabu, 7 Juni 2023 | 10:07 WIB
7 pejabat Pemkab Pemalang ditangkap KPK atas kasus jual beli jabatan yang menyeret Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (Tangkapan layar Youtube KPK)
7 pejabat Pemkab Pemalang ditangkap KPK atas kasus jual beli jabatan yang menyeret Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (Tangkapan layar Youtube KPK)

JARINGNEWS.CO.ID - KPK menangkap 7 pejabat Pemkab Pemalang atas kasus suap jual beli jabatan yang menyeret nama Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

7 pejabat Pemkab Pemalang itu ditangkap KPK usai diduga memberikan uang suap jual beli jabatan kepada Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Usai penangkapan 7 pejabat Pemkab Pemalang atas kasus jual beli jabatan itu, KPK menahan 3 pejabat Pemkab Pemalang di Rutan KPK.

Baca Juga: 7 Pejabat Pemkab Pemalang Ditangkap KPK, Mukti Agung Wibowo Gunakan Uang Setoran Para Pejabat Untuk Ini

Baca Juga: 7 Pejabat Ditangkap KPK Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Segini Harga Kursi Pejabat di Pemkab Pemalang

Plh Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan MA, AR dan SR ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Terhitung mulai 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023 tim penyidik menahan MA, AR dan SR di Rutan KPK," ungkap Asep menjelaskan saat konferensi pers di Gedung KPK, Senin 5 Juni 2023.

Tujuh pejabat Pemkab Pemalang yang ditahan itu yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Dapatkan Diskon War Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Lawan Palestina 20-50 Persen

Selain MA, AR dan SR, KPK menetapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Moh Ramdon (MR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono (BH), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Raharjo (RH).

AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta.

sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II.

Baca Juga: Dalam Sejarah Final Liga Champions, Belum Pernah Ada Pemain Hattrick, Legenda Sepak bola Sekalipun?

Sebagaimana tawaran Adi Jumal Widodo, orang kepercayaan Mukti Agung Wibowo agar dapat dinyatakan lulus

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terjaring OTT KPK pada 11 Agustus 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Azhar Ferdian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X