Polisi Pelajari Laporan Link Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Penyebar dan Pemeran Bisa Dipenjara?

- Jumat, 26 Mei 2023 | 04:36 WIB
Beredarnya video syur diduga mirip Rebecca Kloper mengungkap fakta baru, meski link video syur itu masih diburu netizen hingga saat ini. Foto: tangkapan layar Twitter @pendekar138jos (Twitter @pendekar138jos)
Beredarnya video syur diduga mirip Rebecca Kloper mengungkap fakta baru, meski link video syur itu masih diburu netizen hingga saat ini. Foto: tangkapan layar Twitter @pendekar138jos (Twitter @pendekar138jos)

JARINGNEWS.CO.ID - Polisi sedang pelajari laporan kasus link video syur mirip Rebecca Klopper.

Diketahui, Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya telah melaporkan penyebar link video syur mirip dengannya ke polisi.

Saat ini laporan kasus link video syur mirip Rebecca Klopper sedang dilakukan penyelidikan oleh polisi.

Baca Juga: Tuh Kan, Penyebar Link Video Syur Mirip Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi, Siapa Pelakunya?

Mengingat, link video syur mirip Rebecca Klopper membuat geger masyarakat di media sosial.

Bahkan hingga saat ini, link video syur mirip Rebecca Klopper masih jadi buruan netizen yang penasaran.

Apalagi, netizen ada yang menemukan link video syur mirip Rebecca Klopper berdurasi 11 menit.

Kini, penyebar link video syur mirip Rebecca Klopper harus menerima kenyataan akan berhadapan dengan polisi.

Baca Juga: Inilah Enam Tersangka Bansos Beras Untuk Orang Miskin di Kemensos RI! KPK Bilang Begini

Sebab Rebecca Klopper melaporkan penyebaran link video syur yang mirip dengannya lewat kuasa hukum.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan penyebaran link video syur yang mirip dengan Rebecca Klopper dilakukan pada 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB.

"Terkait dengan kasus dugaan penyebaran video asusila terhadap RAPK alias RK," ujarnya dilansir dari PMJNews pada Kamis 25 Mei 2023.

Ia menerangkan, materi yang dilaporkan terkait link video syur yang mirip dengan Rebecca Klopper atas pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Segini Harga Motor Pengawal yang Biasa Dipakai Polisi Lalu-lintas Untuk Iring-iringan! Baca Selengkapnya

"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," jelasnya.

Halaman:

Editor: B. Hardiansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X