Ini Delik Hukum Pelaporan Link Video Syur Mirip Rebecca Klopper

- Jumat, 26 Mei 2023 | 04:46 WIB
Pelaku Penyebar Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Dikabarkan Sudah Ditangkap (Tangkapan video Twitter)
Pelaku Penyebar Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Dikabarkan Sudah Ditangkap (Tangkapan video Twitter)

JARINGNEWS.CO.ID - Inilah delik hukum pelaporan kasus terhadap penyebar link video syur mirip Rebecca Klopper yang gegerkan dunia maya.

Kasus viralnya link video syur mirip Rebecca Klopper telah dilaporkan ke Polisi melalui kuasa hukum artis yang pernah perankan Mala di sinetron.

Penyebar link video syur mirip Rebecca Klopper di media sosial disangkakan tentang Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Polisi Pelajari Laporan Link Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Penyebar dan Pemeran Bisa Dipenjara?

Saat ini laporan kasus link video syur mirip Rebecca Klopper sedang dilakukan penyelidikan oleh polisi.

Mengingat, link video syur mirip Rebecca Klopper membuat geger masyarakat di media sosial.

Bahkan hingga saat ini, link video syur mirip Rebecca Klopper masih jadi buruan netizen yang penasaran.

Apalagi, netizen ada yang menemukan link video syur mirip Rebecca Klopper berdurasi 11 menit.

Baca Juga: Tuh Kan, Penyebar Link Video Syur Mirip Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi, Siapa Pelakunya?

Kini, penyebar link video syur mirip Rebecca Klopper harus menerima kenyataan akan berhadapan dengan polisi.

Sebab Rebecca Klopper melaporkan penyebaran link video syur yang mirip dengannya lewat kuasa hukum.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan penyebaran link video syur yang mirip dengan Rebecca Klopper dilakukan pada 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB.

"Terkait dengan kasus dugaan penyebaran video asusila terhadap RAPK alias RK," ujarnya dilansir dari PMJNews pada Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga: Inilah Enam Tersangka Bansos Beras Untuk Orang Miskin di Kemensos RI! KPK Bilang Begini

Ia menerangkan, materi yang dilaporkan terkait link video syur yang mirip dengan Rebecca Klopper atas pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: B. Hardiansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X