Buntut Panjang, Wanita Berhijab Tak Pakai Helm Kendarai Motor di Tol Tangerang Merak Sempat Ditahan Polisi

- Selasa, 6 Juni 2023 | 21:17 WIB
Wanita berhijab tak pakai helm saat kendarai motor di Tol Tangerang Merak (Tangkapan layar video amatir warga)
Wanita berhijab tak pakai helm saat kendarai motor di Tol Tangerang Merak (Tangkapan layar video amatir warga)

JARINGNEWS.CO.ID - Dampak aksinya yang membahayakan, wanita berhijab tak pakai helm mengendarai motor lewat Tol Tangerang Merak sempat ditahan polisi.

Bukan hanya membahayakan dirinya, aksi wanita berhijab tak pakai helm mengendarai motor itu menggangu lalulintas di Tol Tangerang Merak.

Ditambah, aksi wanita berhijab tak pakai helm mengendarai motor di Tol Tangerang Merak melanggar lalulintas.

Baca Juga: Ini Identitas Wanita Berhijab Tak Pakai Helm Kendarai Motor di Tol Tangerang Merak 

Apalagi, wanita berhijab itu berani menyalip truk, mobil pribadi yang sedang menggunakan lajur Tol Tangerang Merak.

Aksinya pun terekam oleh pengendara mobil yang sedang melewati Tol Tangerang Merak dan tersebar di aplikasi pesan percakapan. 

Dari video 1 menit 45 detik, nampak seorang perempuan tanpa menggunakan helm masuk dari Cilegon Timur menuju Merak masuk Tol Tangerang-Merak.

Baca Juga: Bak Anak Sultan, Wanita Berhijab Tak Pakai Helm Asal Cilegon Kendarai Motor di Tol Tangerang Merak 

“Pengendara sepeda motor lewat jalan Tol. Kayaknya anak Sultan bebas,” ujar perekam video bersuara pria.

Berdasarkan informasi, kejadian tersebut pada 6 Juni 2023 pukul 11:30 WIB.  Perempuan itu membawa motor scoopy warna merah dengan nopol A 5198 SO.

Adapun identitas pengendaranya berinisial LS (15) yang masih duduk di bangku sekolah warga Link Cipala, Lebak Gede Pulomerak Cilegon.

Baca Juga: Rumah Tangga Ari Wibowo dan Inge Anugrah Diterpa Perceraian, Ini Sosok Inge Kata dr Richard Lee

Berdasarkan pengakuan pengendara, dirinya masuk dari arah Cilegon Timur menuju Merak.

Aksinya pun diberhentikan di Gerbang Tol Merak oleh satgas gerbang dan diamankan KJ 9311 dan plaza 244 langsung di tilang dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali.***

Editor: B. Hardiansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X